Banner
free hotspot2
Login Member
Username:
Password :
Statistik

Total Hits : 1381384
Pengunjung : 278020
Hari ini : 103
Hits hari ini : 111
Member Online : 14
IP : 172.71.254.116
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

lung_comp    
Agenda
03 May 2024
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan

Tanggal : 06/18/2013, 08:05:28, dibaca 417 kali.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2013-2014. BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah ditanggung pemerintah melalui BOPTN. "Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil," kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5). Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah. Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler. Sebagai contoh, alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan bantuan itu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan. “Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas