Banner
free hotspot2
Login Member
Username:
Password :
Statistik

Total Hits : 1379433
Pengunjung : 276472
Hari ini : 103
Hits hari ini : 105
Member Online : 14
IP : 172.69.7.138
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

lung_comp    
Agenda
25 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Depdiknas Bangun 10 Ribu Kelas dan Sekolah Baru

Tanggal : 11/23/2005, 22:32:44, dibaca 282 kali.

Pembangunannya diprioritaskan di kawasan timur Indonesia. YOGYAKARTA--Pemerintah tampaknya serius mengedapankan sektor pendidikan dalam pembangunan tahun depan. Setidaknya hal ini bisa dilihat dari rencana pemerintah yang akan membangun 10 ribu ruang kelas baru (RKB) dan unit sekolah baru (USB) untuk mendukung pelaksanaan dan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.


''Pembangunan RKB dan UKB akan dilakukan secara bertahap mulai 2006,'' kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional, Suyanto, di Yogyakarta, Sabtu (19/11). Menurut dia, di sela-sela sharing desentralisasi pendidikan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pembangunan RKB dan USB akan diprioritaskan pada daerah yang angka partisipasi pendidikannya masih rendah atau kurang dari 60 persen dan daerah perbatasan, terutama di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan luar Jawa.


Ia mengatakan, pembangunan RKB dan USB membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk membangun satu USB beserta sarana dan prasarananya saja, lanjut Suyanto, dibutuhkan dana sekitar Rp 1,7 miliar.


Selain membangun ruang kelas dan sekolah baru, pemerintah, kata dia, juga akan mengangkat sekitar 110 ribu guru bantu menjadi pegawai negeri sipil (PNS). ''Namun, pemerintah tidak akan menambah jumlah guru bantu,'' tandas Suyanto yang juga Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.


Pada acara sharing desentralisasi pendidikan, Suyanto mengatakan, UU No 22/1999 mengenai Desentralisasi Pendidikan yang diberikan pada pemerintah daerah menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan saja termasuk urusan yang didesentralisasikan, tetapi menjadi urusan wajib. ''Artinya, pusat wajib menyerahkan penyelenggaraan urusan itu kepada daerah, dan daerah tidak bisa menolak dengan alasan apa pun untuk menyelenggarakannya,'' katanya.


Menurut dia, penyelenggaraan desantralisasi pendidikan yang diserahkan ke daerah di antaranya meliputi pembiayaan, pengelolaan atau manajemen pendidikan, dan kurikulum. ''Namun, kesiapan daerah untuk melaksanakan kebijakan itu ternyata beragam. Ada daerah yang siap untuk melaksanakannya, ada pula daerah yang menghadapi kendala dalam mengimplementasikannya,'' katanya.


SMP Rintisan Sebanyak 27 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus sekolah rintisan, yaitu sekolah yang jumlah siswanya maksimal 90 orang, di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, memperoleh dana Bantuan Khusus Sekolah (BKS) dari pemerintah pusat masing-masing sebesar Rp 25 juta.


Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Tri Pujantoro, mengatakan pemanfaatan dana bantuan tersebut belum ada petunjuknya. Tetapi dana itu hanya diperbolehkan untuk biaya pengadaan sarana fisik sekolah, seperti pembelian komputer, pengadaan sarana laboratorium, dan biaya kegiatan sekolah, misalnya dana penambahan jam belajar bagi siswa pada sore hari.


''Prinsispnya dana bantuan itu dapat dipergunakan untuk apa saja, tetapi yang bersifat menunjang kemajuan pendidikan, bukan untuk membangun atau merehab gedung sekolah,'' ujar Tri.


Kepada sekolah penerima bantuan ini diminta memanfaatkan dana itu sebaik mungkin, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang akhirnya dapat meningkatkan status ke jenjang berikutnya.


Menurut Tri, sekarang ini ada beberapa status jenjang pendidikan tingkat SMP dan SMA, yaitu sekolah berstatus rintisan, potensial, sekolah standar nasional (SSN), dan sekolah berstatus standar internasional (SSI). ''SMP dinyatakan berstatus rintisan manakala sekolah bersangkutan jumlah seluruh siswanya dari kelas I-III maksimal 90 siswa, dan untuk jenjang berikutnya ditentukan oleh kualitas pendidikannya dan pemberian jenjang status tersebut berlaku untuk semua sekolah SMP dan SMA/SMK negeri dan swasta,'' katanya. (ant ) Republika Senin, 21 Nopember 2005



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas