Agenda
19 March 2024
M
S
S
R
K
J
S
25
26
27
28
29
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

 

 

A.     Latar Belakang

 

Bidang sarana-prasarana sebagai salah satu bidang kerja di SMAN 1 Baleendah merupakan bidang kerja wakil kepala sekolah (WKS) urusan sarana-prasarana. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, WKS sarana prasarana bertugas membantu kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka penyelenggaraan kegiatan layanan pendidikan untuk mencapai tujuan institusional sebagaimana tertuang dalam visi, misi, dan tujuan sekolah.

Program kerja sarana-prasarana merupakan perencanaan operasional bidang sarana dan prasarana yang disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun oleh warga sekolah sebagai program kegiatan sekolah pada tahun pelajaran berjalan. Program kerja ini disusun sedemikian rupa dengan berorientasi ke masa depan dan kejelasan untuk menjembatani kondisi nyata saat ini dan harapan yang ingin dicapai dimasa yang akan datang.

Secara garis besar, program kerja sarana-prasarana merupakan penjabaran dari perencanaan pemenuhan standar sarana dan prasarana sekolah sebagaimana diamanatkan Standar Nasional Pendidikan dan, khususnya bagi SMA Negeri 1 Baleendah, sekaligus merupakan bagian dari perencanaan pemenuhan indikator kinerja bidang sarana dan prasarana rintisan sekolah menengah atas bertaraf internasional (RSMABI).

Program kerja sarana-prasarana ini disusun oleh WKS bidang sarana dan prasarana bersama staf-nya sebagai program kegiatan tahun pelajaran 2012-2013 serta dikembangkan berdasarkan pendekatan perencanaan (plan), pengerjaan (do), pengawasan dan pemeriksaan (check) dan pelaksanaan (action) – PDCA.

Dengan tersedianya program kerja bidang sarana dan prasarana yang jelas, diharapkan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui apa yang dibutuhkan, apa yang perlu dilakukan, apa maksud dan tujuan serta sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan bidang sarana-prasarana yang akan dilaksanakan selama setahun kedepan.

 

 

 

 

 

B.    Landasan Hukum

 

Landasan hukum penyusunan program kerja bidang sarana dan prasarana tahun pelajaran 2012-2013 adalah sebagai berikut:

1.    Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.    Peraturan Pemerintah RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

4.    Peraturan Presidan RI nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum.

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

7.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Miimal Bidang Pendidikan.

8.    Prosedur Mutu Penyusunan Program Kerja (PM 5.4.2 / MR) Dokumen ISO 9001:2008 SMA Negeri 1 Baleendah.

9.    Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri 1 Baleendah tahun pelajaran 2012-2013.

 

 

 

C.    Tujuan

 

Tujuan Penyusunan program kerja bidang sarana dan prasarana SMA Negeri 1 Baleendah tahun pelajaran 2012-2013 adalah:

1.    Menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai secara bertahap dengan tingkat kepastian yang maksimal dan resiko yang minimal.

2.    Mendukung koordinasi antar bidang dalam penyelenggaraan program sekolah.

3.    Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), khususnya dalam bidang sarana dan prasarana.

4.    Menjamin ketercapaian secara maksimal pemberdayaan sumberdaya sekolah secara efisien, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

 

 

D.    Sasaran

 

Sasaran pengembangan program kerja bidang sarana dan prasarana SMA Negeri 1 Baleendah tahun pelajaran 2012-2013 adalah:

Terlaksananya pemberdayaan sumberdaya sarana-prasarana sekolah dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan dilingkungan SMA Negeri 1 Baleendah secara maksimal oleh seluruh warga sekolah.

 

 

 

 

A.     Struktur Organisasi

 

Pengorganisasian bidang sarana dan prasarana di SMA Negeri 1 Baleendah tahun pelajaran 2012-2013 ditunjukkan dalam struktur sebagai berikut:

 

 

                     
   
 
   
 
   
 
   
   
 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.    Deskripsi Kerja Pengorganisasian Bidang Sarana dan Prasarana

a.    Kepala Sekolah:

1.    Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan sarana-prasarana sekolah.

2.    Mengangkat dan memberhentikan WKS dan Staf bidang sarana-prasarana.

3.    Menetapkan kebijakan mutu pemenuhan standar sarana-prasarana.

4.    Mengorganisasikan dan mengarahkan pengelolaan sarana-prasarana.

5.    Melaksanakan pengawasan pengelolaan sarana prasarana sekolah.

6.    Menerima laporan dan WKS bidang sarana-prasarana secara berkala.

 

 

 

b.    Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana:

1.    Bersama staf, membantu Kepala Sekolah menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana sekolah yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2.    Membantu kepala sekolah mengelola informasi dan web bidang peningkatan dan pemberdayaan sarana.

3.    Membantu kepala sekolah menyusun program dan mengkoordinir pemeliharaan inventaris sekolah.

4.    Membantu kepala sekolah mengkoordinasikan dan mengadministrasikan pemberdayaan sarana prasarana sekolah;

5.    Membantu kepala sekolah mengelola sarana-prasarana pendukung kegiatan pembelajaran;

6.    Merumuskan dan mengusulkan anggaran bidang sarana-prasarana.

7.    Melakukan koordinasi dengan Kepala TAS dalam pelaksanaan pengelolaan sarana-prasarana sekolah.

8.    Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.

 

 

c.    Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pengadaan:

1.    Bersama WKS, membantu kepala sekolah menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana sekolah yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2.    Membantu WKS sarana-prasarana merumuskan dan mengusulkan anggaran bidang sarana-prasarana.

3.    Membantu WKS sarana-prasarana melaksanakan inventarisasi sarana prasarana sekolah;

4.    Membantu WKS sarana-prasarana melaksanakan dan mengadministrasikan pengadaan sarana prasarana sekolah;

5.    Membantu WKS sarana-prasarana mengelola sarana-prasarana pendukung kegiatan pembelajaran;

 

 

d.    Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pemeliharaan:

1.    Bersama WKS, membantu kepala sekolah menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana sekolah yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

2.    Membantu WKS sarana-prasarana merumuskan dan mengusulkan anggaran bidang sarana-prasarana.

3.    Membantu WKS sarana-prasarana melaksanakan inventarisasi sarana prasarana sekolah;

4.    Membantu WKS sarana-prasarana menyusun program dan mengkoordinir pemeliharaan inventaris sekolah.

5.    Membantu WKS sarana-prasarana mengorganisir pelaksanaan penataan dan pemeliharaan lingkungan sekolah;

6.    Membantu WKS sarana-prasarana mengadministrasikan pengelolaan lingkungan sekolah;